Ini Daftar 12 Polda yang Terapkan Tilang Elektronik

tilang elektronik
TILANG ELEKTRONIK: Polisi menggunakan kamera badan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3). Polda Metro Jaya meluncurkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas.(SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal masyarakat dengan tilang elektronik resmi berlaku di secara nasional mulai kemarin (23/3). Bukan hanya di Jakarta, Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda. Termasuk di antaranya wilayah hukum Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan oleh instansinya. Itu baru untuk tahap pertama. Dia memastikan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya progam tersebut. “Ke depan tentunya akan terus kami kembangkan,” kata dia. Listyo ingin, program tersebut diimplementasikan di semua wilayah.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di level provinsi, melainkan masuk sampai ke level kabupaten dan kota. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menyampaikan, ETLE adalah salah satu wujud upaya Polri memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. “Itu (ETLE, Red) Juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi,” bebernya.

Baca Juga :  Selama Penyekatan Sudah Dua Ribuan Kendaraan Putar Balik

Seperti yang disampaikan oleh Listyo sebelumnya, ETLE juga merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia sempat menyampaikan keinginan menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. “Kami terus memperbaiki sistem. Sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas dia.

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan proses tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di jalan. “Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas,” terang Listyo.

Tidak hanya mengembangkan ETLE, Listyo memastikan Polri bakal terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk untuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK. “Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM, STNK akan kami laksanakan seluruhnya secara online,” kata jenderal bintang empat Polri itu. Bukan cuma diluncurkan, ETLE sudah menjadi prodak hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *