Irwansyah Kembali Bangkit setelah Dituduh Jadi Pengedar Sabu

mantan tersangka irwansyah
Irwansyah

SAMPIT, radarsampit.com – Tuduhan sebagai pengedar sabu tak membuat Irwansyah, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kotawaringin Timur patah arang. Dia mampu bangkit dari keterpurukan setelah kasus yang membelitnya nyaris menghancurkan kehidupan dan keluarganya.

Irwansyah ditangkap Polsek Ketapang pada Januari 2021 silam. Polisi lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus narkotika atas kepemilikan sabu 6,33 gram. Dalam perjalanannya, perkara itu akhirnya dihentikan karena tak cukup bukti.

Bacaan Lainnya

Pria itu kini kembali bertugas sebagai ASN di tempatnya bekerja semua. Dari kasus yang membelitnya, dia mengaku sempat ditahan polisi selama empat bulan lebih.

”Saya ditahan dan dikurung selama empat bulan lebih. Secara materil dan moril saya sangat dirugikan, karena saya memang tidak melakukan apa yang disangkakan oknum polisi tersebut,” ujar Irwansyah, Rabu (2/8/2023).

Perkara Irwansyah dihentikan di tingkat penyidikan, karena berkas perkaranya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim. Jaksa menolak karena dinilai tidak cukup alat bukti membawa kasus itu sampai ke meja persidangan.

”Saya masih melihat bahwa kebenaran itu tidak bisa dikalahkan. Meskipun hak saya sebagai ASN kala itu tidak dibayar, karena ada anggapan bahwa saya ini sudah pasti seorang pengedar, namun saya yakin kebenaran pasti terungkap, karena saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Saat ditetapkan tersangka pemilik barang haram tersebut, Irwan mengaku dunianya seakan suram dan gelap. Dia harus mendekam di penjara, meski bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Didampingi kuasa hukumnya Agung Adisetiyono, Irwansyah terus memperjuangkan kebebasan dan haknya secara hukum. ”Satu tahun hak saya sebagai ASN saat itu tidak dibayarkan. Saya kembali aktif sebagai ASN di Labkesda ini sudah 1,5 tahun terakhir, sejak kasus saya tidak bisa dibuktikan,” ujarnya

Menurut Irwan, ketika dia ditangkap, pemberitaan di media massa begitu massif menyerang diri dan keluarganya. Secara moral dan mental mereka terpuruk. Setelah kasusnya dihentikan dan tidak sampai persidangan, dia berharap nama baiknya bisa dipulihkan kembali.

”Bukan main luar biasa sekali saya dicap sebagai pengedar dan lain sebagainya. Makanya saya ingin nama baik saya dipulihkan, khususnya melalui pemberitaan di media,” kata Irwan.

Irwan mengakui telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) perkara dirinya pada Januari 2022. Belajar dari kasus tersebut, dia mengkritik aparat kepolisian agar tidak sembarangan menyeret seseorang ke jeruji besi. Apalagi dengan pengalaman luar biasa dalam hidupnya tersebut. ”Saya berharap ke depannya aparat kita lebih profesional dalam menegakkan hukum,” katanya.

Mengenai rencana selanjutnya, Irwan tengah mempersiapkan dan mematangkan niat melakukan upaya hukum untuk mengembalikan nama baik dan kerugian yang dia alami. ”Ya, kita lihat nanti perjalanannya, karena saya sedang fokus kembali menata kehidupan setelah masalah tersebut,” katanya. (ang/ign)

Pos terkait