”Bukan main luar biasa sekali saya dicap sebagai pengedar dan lain sebagainya. Makanya saya ingin nama baik saya dipulihkan, khususnya melalui pemberitaan di media,” kata Irwan.
Irwan mengakui telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) perkara dirinya pada Januari 2022. Belajar dari kasus tersebut, dia mengkritik aparat kepolisian agar tidak sembarangan menyeret seseorang ke jeruji besi. Apalagi dengan pengalaman luar biasa dalam hidupnya tersebut. ”Saya berharap ke depannya aparat kita lebih profesional dalam menegakkan hukum,” katanya.
Mengenai rencana selanjutnya, Irwan tengah mempersiapkan dan mematangkan niat melakukan upaya hukum untuk mengembalikan nama baik dan kerugian yang dia alami. ”Ya, kita lihat nanti perjalanannya, karena saya sedang fokus kembali menata kehidupan setelah masalah tersebut,” katanya. (ang/ign)