PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang perempuan berinisial R (41) nekat menyelundupkan sabu untuk suaminya yang tengah ditahan di Mapolda Kalteng, Kamis (15/8/2024).
Aksinya ketahuan aparat karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Belum diketahui alasan kenekatannya membawa sabu ke markas penegak hukum itu.
Informasi dihimpun Radar Sampit, R merupakan warga Tumbang Tahai, Tangkiling, Palangka Raya. Adapun suaminya harus dipenjara karena perkara narkoba.
Wakil Direktur Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalteng Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kronologis kejadian berawal dari petugas jaga sedang melaksanakan penggeledahan barang bawaan pengunjung.
Saat menggeledah barang bawaan R, petugas menemukan botol sabun cair yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata di dalam botol itu ada sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan untuk menikmati barang haram itu. Diduga sabu tersebut untuk digunakan sang suami di balik jeruji.
”Ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang dimasukan dalam botol sabun cair. Selain itu, juga ditemukan satu pipet kaca dan tiga pipet plastik,” katanya.
Asep menuturkan, kasus tersebut telah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung pada jam besuk yang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis. ”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya. (daq/ign)