Istri Susul Suami ke Penjara, Polres Kotim Bekuk 34 Pelaku Peredaran Narkoba

pemusnahan sabu
PEMUSNAHAN: Sabu seberat 2,6 kg dimusnahkan dengan cairan kimia di Mapolres Kotim, Jumat (11/7). (Fahry/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotim berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dengan nilai barang bukti sabu totalnya mencapai 2,6 kilogram.

Dari perkara itu, polisi menetapkan 34 tersangka yang diduga sebagai pengedar hingga kurir.

Bacaan Lainnya

”Sebanyak 34 orang ini di antaranya 29 laki-laki dan 5 orang lainnya perempuan. Mereka ditangkap pada operasi antinarkoba,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kapolres Kotim, Jumat (11/7).

Dia menjelaskan, operasi penangkapan tidak hanya dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, tetapi juga jajaran Polsek.

Kasus terbanyak di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua kilogram sabu siap edar.

Di depan polisi, tersangka berinisial P (35) mengaku sabu tersebut berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).

”Tersangka yang diamankan ini ada sebagian satu jaringan, pasangan suami istri. Ada pula istri susul suaminya karena kasus serupa, hingga kurir dan pengedar narkoba,” jelasnya.

Baca Juga :  Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Dibekuk

Resky menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dia meminta agar siapa saja yang masih terlibat bisnis barang haram itu agar segera berhenti dan bertobat.

”Berhenti sekarang juga sebelum para pelakunya berhadapan dengan anggota kami di lapangan,” tegasnya.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dengan cairan kimia hingga sabu yang sudah larut dibuang ke dalam selokan di Mapolres Kotim. (sir)



Pos terkait