SAMPIT, RadarSampit.com – Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia menyatakan, dua tersangka pengedar sabu Sanimah (33) dan keponakannya Sadam Husen (18), menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup.
”Tante dan keponakannya ini terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Rudia, Rabu (11/5).
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Satres Narkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotim.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap dua tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan satu kantong plastik berisikan kristal warna bening diduga sabu seberat 91,54 gram.
Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (9/5) lalu. ”Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” lanjut Rudia.
”Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, kami ingatkan sekali lagi, segera berhenti dan jauhi barang haram tersebut sebelum anggota kami yang bertindak di lapangan,” tegasnya. (sir/ign)