NANGA BULIK, radarsampit.com – Tergiur upah besar, Usin rela jadi pesuruh Dajal, seorang yang diduga bandar narkoba. Alih-alih mendapatkan uang banyak, dia justru terciduk aparat saat melintas di Lamandau, ketika membawa sabu dari Kalbar menuju Sampit.
Usin akhirnya menjadi pesakitan. Pekan lalu dia mulai menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Anggota JPU, Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, kejadian berawal pada 22 Oktober 2023. Usin menerima telepon dari Dajal (masih buron) yang menawarkan pekerjaan mengambilkan paket sabu dari Pontianak.
Usin langsung bersedia karena tergiur upah besar. Dia langsung mencarikan travel menuju Kalbar.
Setibanya di Kalbar, terdakwa menginap di Kampung Beting, Kota Pontianak. Dajal kembali menghubunginya dan memberitahukan bahwa temannya sudah menunggu di depan hotel.
”Terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menuju rumahnya yang berada di Kampung Beting. Terdakwa diberikan satu bungkusan kecil paket sabu milik Dajal,” katanya.
Tiga hari kemudian, 25 Oktober, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi ada seorang laki-laki yang membawa sabu melintasi di Lamandau dari Pontianak menuju Sampit menggunakan travel.
Aparat pun langsung menggelar razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan km 6, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Pada sebuah mobil yang dihentikan, polisi juga menggeledah penumpangnya dan menemukan tas selempang yang di dalamnya berisi paket sabu.
Selain itu, pada tas ransel terdakwa di bagasi belakang juga ditemukan celana pendek yang di dalam kantongnya ada plastik hitam berisi satu bungkus klip ukuran sedang sabu. Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons.
”Terdakwa diberikan upah oleh Dajal sebesar Rp3,7 juta untuk uang jalan ke Pontianak. Jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal, terdakwa akan diberi upah lagi sebanyak Rp8 juta,” katanya. (mex/ign)