SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur memeriksa pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kotim. Korps adhyaksa itu menyelidiki dugaan praktik permainan jatah bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diterima.
Informasi dihimpun, mereka diperiksa penyidik kejaksaan karena ada beberapa informasi yang dilaporkan ke jaksa. Mulai dari pungutan parkir Rp20 ribu per truk, serta pungutan setiap kali mengisi BBM per truk Rp50 ribu. Termasuk simpanan wajib per bulan.
Adapun modus yang dilakukan, seperti mengelola parkir dan mengeluarkan DO hingga para sopir harus menyetor sejumlah uang.
Adapun informasi lain yang diperoleh, jumlah truk yang masuk untuk mengambil jatah BBM sebanyak seratus unit setiap kali masuk SPBU yang mengakomodir jatah BBM subsidi Organda. Pasokan BBM untuk Organda disediakan di dua SPBU di Kotim.
Sumber internal Kejari Kotim menyebutkan, pihak yang diperiksa adalah Ketua Organda Kotim berinisial AKP dan petugas yang mengelola pembayaran sejumlah uang tersebut, Hnr.
”Dua orang yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Kalau bendahara belum kami periksa,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit sejak beberapa hari lalu, AKP belum juga merespons terkait persoalan tersebut. Bahkan, media ini sempat beberapa kali ke Kantor Organda Kotim di Jalan M Hatta, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
”Ketua tidak ada di kantor,” kata salah seorang di kantor Organda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Situros enggan menanggapi konfirmasi media terkait perkara itu. Pesan yang dikirim ke yang bersangkutan hanya dibaca.
Catatan Radar Sampit, penyaluran BBM subsidi yang dilakukan Organda Kotim sempat disampaikan oleh Angsuspel Kotim ke Bupati Kotim Halikinnor. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya hingga akhirnya masalah tersebut dibidik jaksa. (ang/ign)