Jaksa Kerangkeng Mantan Kadis Kominfo Kapuas

ditahan
DITAHAN: Mantan Kadis Kominfo Kapuas, J, digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (KEJARI KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berinisial J. Dia dipenjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.

”Tersangka J dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, selama 20 hari,” kata Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan di Kuala Kapuas, kemarin.

Bacaan Lainnya

Alasan ditahan, lanjutnya, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan tersangka dilakukan karena berkas perkara bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh JPU yakni P-21 pada Selasa 9 Mei 2023.

Selaku Kepala Dinas Kominfo Kapuas, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas yang berlangsung pada TA 2020 dan 2021 berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Desa Dadahup Beri Perlawanan

Kemudian, kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas sebesar Rp77.123.200 dengan total keseluruhan Rp377.977.400.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat.

”Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” kata Amir Giri Muryawan. (der/ant/ign)



Pos terkait