PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk/baliho yang dianggap melanggar ketentuan daerah, Selasa (16/5).
Penertiban itu sebagai respons atas maraknya pemasangan spanduk/baliho/kain bergambar dan sejenisnya yang terpasang di median jalan dan sejumlah pohon peneduh di Kota Pangkalan Bun.
”Ada yang nekat memasang di pohon-pohon peneduh, sehingga merusak pemandangan dan menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP Kobar, Majerum Purni.
Menurutnya, dalam perda itu disebutkan, setiap orang dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
”Penertiban dipimpin PPNS Satpol PP, Selamat Riyanto dan langsung melepas spanduk dan gambar-gambar iklan yang diduga melanggar aturan tersebut,” terangnya.
Majerum menegaskan, sebenarnya seluruh masyarakat atau badan usaha tidak dilarang untuk mempromosikan produk dan usahanya dengan membuat serta memasang spanduk atau sejenisnya.
”Asalkan penempatannya tidak menyalahi aturan dan harus membayar pajak reklame kepada daerah dalam hal ini ke Bapenda Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga daerah juga mendapatkan pajak dari pelaku usaha tersebut,” tegasnya. (sla)