Jalan Masuk Kobar Dijaga Ketat

Jalan Masuk Kobar Dijaga Ketat
DIPERKETAT: Kasat Lantas Kobar AKP Feriza Lubis saat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara yang hendak masuk Kobar di pos penyektaan Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. (istimewa)

PANGKALAN BUN– Tidak hanya untuk pelaku perjalanan laut dan udara saja yang diperketat. Masuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui darat juga dilakukan pengetatan yakni harus menunjukan bukti bebas Covid-19.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Lubis turut memastikan bahwa pos penyekatan berjalan lancar. Dimana setiap pengendara yang masuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Pos penyekatan di jalan darat dilaukan di jalan Ahmad Yani kilometer 66 tepatnya di Desa Karang Mulya Kecmatan Pangkalan Banteng. Penyekatan tersebut untuk memastikan bahwa yang masuk Kobar harus bebas Covid-19,” kata Kasat Lantas.

Menurutnya pengendara yang masuk ke Kobar ini wajib menyiapkan beberapa hal diantaranya surat tugas bali yang berkeperluan untuk mengurus berbagai hal di Kobar. Bagi ASN, TNI, Polri, sampai karyawan perusahaan yang ada keperluan wajib menyertakan surat tugas.

“Selanjutnya yang kedua yakni masuk Kobar wajib menyertakan wajib bebas covid-19 dengan surat rapid test antigen dan yang ketiga yakni menunjukan sertifikat vaksin,” jelasnya.

Salah satu dari tiga syarat ini harus dipenuhi, maka orang hendak masuk diperbolehkan. Begitu juga dengan sebaliknya jika tidak ada salah satu syarat tersebut maka pengendara diwajibkan putar balik.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Kasus Karhutla PT Kumai Sentosa

“Ada banyak sampai puluhan yang disuruh putar balik. Ini kebijakan bersama dan petugas pemeriksa ini petugas gabungan yakni TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD,” jelasnya.

Pos penyekatan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri, Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar terkait penerrapan pemberlakukan PPKM. Sehingga dengan upaya yang dilakukan diharapkan mampu menekan angka penyebaran kasus Covid-19. (rin/sla)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *