Jam Buka Usaha Bakal Dibatasi Lagi

Jam Buka Usaha Bakal Dibatasi Lagi
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri Kunjungan Kerja Pangdam XII/ Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, di Dinas Pendidikan ProvinsiKalteng, Jumat (2/27). (istimewa)

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan siap menerapkan aturan surat edaran  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Ditegaskannya, hal itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka memutus dan menekan laju penyebaran Covid-19, di wilayah Kota Palangka Raya.

“Mengacu edaran itu, Pemkot Palangka Raya akan sigap menerapkan edaran tersebut, sebagai upaya menurunkan angka kasus positif Covid-19,”ujar Fairid Naparin,kemarin.

Dinyatakannya, salah satu hal yang akan diterapkan di Kota Palangka Raya, adalah pembatasan jam operasional pada sektor usaha. Begitupun kegiatan sektor esensial seperti pelayanan publik maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Seperti operasional pasar, toko, swalayan, supermarket. Akan diberlakukan  dengan pengaturan jam  operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain itu lanjut Fairid, kegiatan di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, mall, pasar dan sebagainya diberlakukan ketentuan makan/minum di tempat, maksimal 25 persen dari kapasitas.

”Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian layanan pesan antar sesuai jam operasional restoran, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” sebutnya.

Baca Juga :  Polresta, Tokoh Partai, Tokoh Adat, dan Pemuda di Palangka Raya Gelar Kesepakatan Kondisi Politik

Menurutnya, harus disadari meski ekonomi tetap berjalan, akan tetapi ada kalanya harus direm agar masyarakat bisa sadar bahwa pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir.Salah satunya pelaksanaan vaksinasi, pengetatan prokes, dan pembatasan operasional usaha.

”Itu adalah kunci agar pandemi ini lekas berakhir. Walaupun sudah divaksin, bukan berarti kita sudah terbebas apabila angka Covid-19 naik, maka saya akan menginjak rem. Jangan mengambil risiko. Mohon dipahami oleh masyarakat, ada kalanya kita membuka sebesar-besarnya peluang ekonomi, ada kalanya kita rem ekonomi. Tergantung situasi dan kondisi. Maka itu semoga segera berlalu,” imbuhnya.

Fairid menambahkan, pemberlakuan edaran gubernur tersebut akan segera diterapkan.Tim Satgas Covid-19 kota dan kecamatan, hingga Polresta Palangka Raya akan melaksanakan sosialisasi pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.”Ini semua untuk kebaikan bersama dan ingat jangan lelah dalam menerapkan prokes,”tandasnya. (daq/gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *