Jambret Babak Belur Diamuk Warga 

jambret
Anggota Polsek Pangkalan Lada saat akan membawa AS pelaku jambret di Mapolsek Pangkalan Lada, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga, akhirnya AS (33) yang diduga melakukan penjambretan tertangkap di Jalan R.A Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Warga yang sudah geram, melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh AS hingga babak belur. AS yang diketahui merupakan buruh harian lepas (BHL) di salah satu perusahaan merupakan warga RT 19, Desa Purbasari. Belum diketahui latar belakang pelaku melakukan aksi penjabretan. Informasi yang beredar di group WhatsApp bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.

Bacaan Lainnya


Kapolsek Pangkalan Lada AKP Agoes Trigonggo mengungkapkan, peristiwa  bermula ketika korban berboncengan sepeda motor dengan temannya dan melintas di Jalan RA Kartini dipepet oleh AS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Pelaku menarik tas milik korban hingga tali tas milik korban putus, dan saat ditarik korban oleng dan tas berhasil dibawa kabur,” ungkapnya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  Pria Ceking Ini Ternyata Juga Tipu Pengurus Masjid di Pangkalan Bun

Tas hitam tersebut berisikan uang sebesar Rp215 ribu, handphone Oppo Reno 10 warna abu-abu metalik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.215.000.

Saat ditanyai apakah antara pelaku dan korban mempunyai hubungan spesial, kapolsek menegaskan tidak mengetahui urusan pribadi antara pelaku dan korban. Dia hanya memastikan antara korban dan pelaku saling mengenal. “Tersangka kita jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait