Pemasangan APK pada Tiang Listrik Masuk Pelanggaran

apk
PEMILU : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Kecamatan Buleleng secara bersama-sama melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seputaran wilayah Kecamatan Buleleng. (Dokumen/buleleng.bulelengkab.go.id)

JAKARTA, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) mengonfirmasi bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tiang listrik dianggap melanggar peraturan.

Dilansir dari Antara Selasa (19/12/2023), Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa memasang APK tidak boleh dipasang di fasilitas seperti tiang listrik, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Rouf menegaskan bahwa pemetaan pelanggaran, termasuk pemasangan APK pada jaringan listrik, sedang berlangsung.
Imbauan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 16 Desember untuk tidak memasang APK pada jaringan listrik juga direspon oleh Bawaslu Jakbar.

Pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk tiang listrik, dianggap melanggar aturan. Meskipun Bawaslu Jakbar sedang melakukan pemetaan pelanggaran, Rouf menjelaskan bahwa penertiban langsung dilakukan untuk pemasangan APK pada instalasi listrik seperti gardu listrik. Pihak Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) tengah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penindakan lebih lanjut, sekaligus terus memberikan pemetaan terkait pelanggaran yang telah teridentifikasi.

Baca Juga :  Kuota Haji Indonesia Tahun Ini Terisi 99,6 Persen

Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tiang listrik, yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Sebelumnya, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya telah mengeluarkan himbauan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pemasangan APK di tiang listrik, dengan alasan potensi bahaya bagi masyarakat. Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, menyoroti pentingnya memperhatikan jarak aman dalam pemasangan APK, termasuk bendera, baliho, dan umbul-umbul, agar tidak berdekatan dengan jaringan listrik.

Lasiran mencatat bahwa APK yang dipasang di dekat jaringan listrik memiliki risiko menambah beban dan berpotensi membuat tiang listrik menjadi miring. Imbauan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara Bawaslu Jakbar masih berada dalam tahap pemetaan pelanggaran, himbauan dari PLN menegaskan urgensi keselamatan dan keamanan masyarakat dalam konteks pemasangan APK.



Pos terkait