Janda Muda Bawa Sabu di Mobil

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Saidah alias Dadah digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (28/7).

Agenda sidang meminta keterangan Suwarto, saksi yakni Ketua RT tempat terdakwa ditangkap. Suwarto ikut menyaksikan saat petugas menggeledah mobil janda muda tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Suwarto menyebutkan, terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya waktu itu dipanggil polisi untuk menyaksikan penangkapan yang mereka lakukan, saat saya datang di TKP, terdakwa sudah ditangkap,” kata Suwarto menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons (100 gram), ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.

Menurut saksi, sabu ditemukan dari dalam mobil terdakwa, dan saat itu di lokasi kejadian terdakwa hanya seorang diri.

Baca Juga :  Ketahuan Simpan Sabu di Celana

“Selesai ditangkap, terdakwa langsung mereka (aparat) bawa, tapi kemana, saya tidak tahu,” terang saksi.

Dari TKP pertama, ketika itu petugas lakukan pengembangan kasus, terdakwa dibawa ke Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Ketapang, Sampit, di TKP kedua, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan setengah ons atau 50 gram. (ang/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *