Jangan Bepergian Kalau Tidak Penting

Peningkatan Covid-19,Gubernur Kalteng
Pemeriksaan kendaraan dan sopir serta penumpan, di pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.(dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meningkatkan terkait penularan kasus Covid-19, yakni agar pemerintah kabupaten dan kota beserta jajarannya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo perihal peningkatan pengawasan. Salah satunya berkaitan dengan pengetatan aktivitas para pelaku perjalanan ke luar daerah.

“Karena didapatkan bahwa Covid ini didapatkan (penularan, Red) dari perjalanan, baik dari kota ke kota ataupun ke provinsi lain,” katanya, kemarin.

Sugianto juga mengingatkan, agar masyarakat Kalteng bisa menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas perjalanan apabila tidak perlu atau mendesak. Tidak hanya perjalanan antarprovinsi, namun aktivitas bepergian antardaerah dalam provinsi juga harus dipikirkan terlebih dahulu di tengah kenaikan kasus seperti saat ini.

“Bupati dan wali kota selaku Ketua Satgas di daerahnya masing-masing, saya minta untuk mengingatkan masyarakatnya. Tidak perlu bepergian kalau memang sifatnya tidak penting, sehingga tidak terjadi menularan seusai aktivitas perjalanan,” ucapnya.

Dilanjutkannya, terkait pencegahan penularan Covid-19 terutamanya varian Omicron, peningkatan cakupan vaksinasi semua dosis dan penegakan protokol kesehatan (prokes)  menjadi hal yang sangat penting untuk dijalankan.

Baca Juga :  Lapak Pedagang Pasar Mingguan Ditertibkan, Gara-gara..!

Namun di satu sisi,  kepala negara juga sudah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah meningkatkan sistem pengawasannya di pintu masuk daerah, terutama pada pelaku perjalanan guna menekan penularan kasus varian Omicron.

“Kita tahukan Omicron ini tingkat penularannya sangat cepat, sehingga antisipasi penyebarannya harus diperkuat lagi. Seperti imbauan terkait pembatasan aktivitas yang harus ditaati bersama,” imbuh Sugianto.

Pemerintah provinsi sendiri telah menindaklanjuti instrusi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19, yang salah satu poinnya menekankan peningkatan deteksi untuk pelaku perjalanan dari pulau Jawa dengan cara melakukan tes di pintu-pintu kedatangan di bandara, pelabuhan, terminal, dan pos perbatasan.



Pos terkait