Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Tabrakan Maut di Jemaras

korban luka
MENJENGUK: Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut KM 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim yang mengalami luka-luka masih dalam perawatan di IGD RSUD dr Murjani Sampit, Senin (12/6).

SAMPIT, radarsampit.com – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melakukan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabuparen Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (12/6).

Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan yaitu dump truk, truk tangki dan mobil Toyota Avanza bernomor plat KH 1130 RC. Akibat kecelakaan itu, 4 korban meninggal dunia bernama Siti Kumah (39), Moch Tohir (58), Musrining (46) dan Kind Azkiya (2).

Bacaan Lainnya

Sedangkan, tiga korban lainnya mengalami luka-luka bernama Sufendi (42) sebagai pengemudi, Adrian Firman (9) dan Ananda Nurul Asrofi (8) yang merupakan anak dari Musrining masih menjalani perawatan di IGD RSUD dr Murjani Sampit.

Baca Juga :  Hari Ini Jangan Sampai Bolos 

”Ibu Musrining dibawa ke IGD dalam kondisi kritis, sehari setelah kejadian itu dinyatakan meninggal dunia. Pada hari kejadian, saya sudah melakukan pendataan korban di Puskesmas Cempaka Mulia dan juga menjenguk korban saat tiba di IGD RSUD dr Murjani Sampit,” kata Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto, Rabu (13/6).

Pihak Jasa Raharja juga sudah melakukan pendataan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan luka-luka di RSUD dr Murjani Sampit.

korban meninggal
MENDATA KORBAN: Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto mendata korban di Puskesmas Cempaka Mulia yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut KM 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim, Senin (12/6).

“Pendataan korban sudah dilakukan, selanjutnya kami akan melaksanakan survei keabsahan ahli waris sekaligus jemput bola kelengkapan administrasi pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut,” katanya.

Terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, bahwa keempat korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk 3 korban luka-luka tiap orang mendapat jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.



Pos terkait