SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng disebut-sebut telah membabat habis kebun rakyat. Warga yang kebunnya diratakan menolak tinggal diam. Mereka akan melawan perusahaan untuk menyelamatkan penghidupan di masa depan.
Pemilik kebun karet, Ajo, mengatakan, lahannya seluas satu hektare yang telah ditanami pohon karet dengan tanah. Komoditi tersebut ditanamnya beberapa tahun silam. Dia mengaku telah melapor kepada kepala desa setempat agar masalah tersebut bisa ditangani secara bijak.
”Bagaimanapun saya akan pertahankan kebun saya agar tidak diambil perkebunan besar. Di situ ada masa depan dan harapan kami keluarga untuk hidup,” katanya.
Ajo menuturkan, lokasi tersebut sudah lama digarapnya bersama sejumlah warga lainnya. Selain di lokasinya, lahan lahan warga lain yang telah ditanami kelapa sawit maupun karet juga diterabas menggunakan alat berat perusahaan.
Kepala Desa Luwuk Bunter Kurnain sebelumnya mengatakan, areal dan kebun milik warga digarap secara brutal menggunakan alat berat perusahaan. ”Ya, memang ada (kegiatan penggarapan lahan warga, Red). Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan agar ditahan dulu kegiatan itu,” katanya, Senin (12/6) lalu.
Kurnain menuturkan, areal yang digarap dan masuk dalam rencana garapan perusahaan terdapat proyek irigasi pemerintah yang baru saja diselesaikan tahun 2022. Dia mendesak agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan melalui forum mediasi.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menyatakan, persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus segera ditangani aparatur pemerintah. Apalagi ada kebun masyarakat yang jadi tempat bergantung hidup, sehingga sudah selayaknya pemerintah mencegah ekspansi perkebunan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, masalah tersebut menjadi salah satu potret buruknya tata kelola ruang dan perizinan di Kotim. Apalagi di areal tersebut sudah jelas jadi tempat sumber kehidupan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
”Ini dalam konteks tata ruang kita sudah ada dan mengatur terkait lokasi pembangunan, khususnya perkebunan. Tidak bisa serta merta diberikan izin ke ekosistem penting untuk mendukung lingkungan atau kehidupan masyarakat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jadi, poin ini saja sudah menyalahi,” ujar Bayu.
Bayu menegaskan Pemkab Kotim mesti bergerak cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi alat berat yang dikerahkan perusahaan bisa dengan sekejap menghabisi tanaman hingga kebun masyarakat. Seharunya izin tidak diberikan di areal kebun masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang. ”Harusnya jangan diberikan izin ekstraktif yang mengubah fungsi areal itu. Bagi kami persoalan ini serius untuk diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, sudah seharusnya di Kotim dilakukan tata kelola izin, karena disinyalir banyak izin yang tidak dijalankan sesuai aturan. Apabila proses izin dilakukan sesuai aturan, tumpang tindih wilayah yang dimanfaatkan masyarakat tidak akan terjadi.
”Misalnya saja di perkebunan, sebelum pembukaan lahan atau pembangunan kebun, ada proses di awal terkait pemberitahuan dan memastikan masyarakat paham dan mengerti dengan kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah mereka. Yang ada banyak tidak dilakukan perusahaan, sehingga mereka langsung main buka lahan. Inilah yang menyebabkan konflik,” ungkapnya.
Bayu mendorong masyarakat yang menjadi korban lahannya digarap perusahaan agar mengadukan persoalan itu ke pemerintah daerah atau dinas terkait agar segera ditangani.








