PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebut gagal meredam penyebaran Covid-19. Lonjakan kasus positif yang terjadi hampir di semua daerah, dinilai karena aktifnya pelacakan kasus.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, kenaikan kasus positif karena selama ini pemerintah menggiatkan upaya testing (pengecekan kesehatan), tracing (penelusuran kontak erat), dan treatment (perawatan) yang lebih dikenal dengan istilah 3T.
”Ketika 3T berjalan, maka orang yang diketahui terkonfirmasi positif akan langsung mendapat penanganan. Kemudian, kontak eratnya juga ditelusuri, sehingga dengan gencarnya pelacakan dan penelusuran, membuat kasus terlihat tinggi,” ucapnya, Senin (16/8).
Erlin melanjutkan, saat upaya 3T digiatkan di seluruh wilayah Kalteng, kasus terkonfirmasi akan terlihat meningkat. Akan tetapi, dalam beberapa minggu ke depan, diyakini kasusnya akan kembali melandai. Namun, hal tersebut tetap harus dibarengi ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
”Tentunya setelah ini Kalteng perlu waktu lagi, karena kemungkinan akan turun kasusnya. Yang penting masyarakat harus taat mengikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Terkait kasus kematian yang juga tinggi, dia menilai hal tersebut terjadi karena adanya penyakit penyerta pada pasien yang bersangkutan. Selain itu, ada kemungkinan pasien yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi terlambat, karena melakukan isolasi mandiri.
”Makanya, pemerintah sudah menekankan isolasi terpusat, sehingga untuk penanganan kesehatannya lebih mudah dipantau. Yang pasti hal ini juga untuk menekan kasus kematian,” katanya.
Lebih lanjut Erlin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM yang sudah berlangsung selama 14 hari dan berakhir hari ini. Evaluasi akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan apakah kembali memperpanjang atau tidak.
”Kalau berdasarkan aturan nasional yang baru dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PPKM luar Jawa dan Bali sampai 23 Agustus. Apakah nanti Kalteng mengikuti aturan itu atau tidak, semuanya keputusan pimpinan (GubernurKalteng),” katanya.