PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebut gagal meredam penyebaran Covid-19. Lonjakan kasus positif yang terjadi hampir di semua daerah, dinilai karena aktifnya pelacakan kasus.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, kenaikan kasus positif karena selama ini pemerintah menggiatkan upaya testing (pengecekan kesehatan), tracing (penelusuran kontak erat), dan treatment (perawatan) yang lebih dikenal dengan istilah 3T.
”Ketika 3T berjalan, maka orang yang diketahui terkonfirmasi positif akan langsung mendapat penanganan. Kemudian, kontak eratnya juga ditelusuri, sehingga dengan gencarnya pelacakan dan penelusuran, membuat kasus terlihat tinggi,” ucapnya, Senin (16/8).
Erlin melanjutkan, saat upaya 3T digiatkan di seluruh wilayah Kalteng, kasus terkonfirmasi akan terlihat meningkat. Akan tetapi, dalam beberapa minggu ke depan, diyakini kasusnya akan kembali melandai. Namun, hal tersebut tetap harus dibarengi ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
”Tentunya setelah ini Kalteng perlu waktu lagi, karena kemungkinan akan turun kasusnya. Yang penting masyarakat harus taat mengikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Terkait kasus kematian yang juga tinggi, dia menilai hal tersebut terjadi karena adanya penyakit penyerta pada pasien yang bersangkutan. Selain itu, ada kemungkinan pasien yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi terlambat, karena melakukan isolasi mandiri.
”Makanya, pemerintah sudah menekankan isolasi terpusat, sehingga untuk penanganan kesehatannya lebih mudah dipantau. Yang pasti hal ini juga untuk menekan kasus kematian,” katanya.
Lebih lanjut Erlin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM yang sudah berlangsung selama 14 hari dan berakhir hari ini. Evaluasi akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan apakah kembali memperpanjang atau tidak.
”Kalau berdasarkan aturan nasional yang baru dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PPKM luar Jawa dan Bali sampai 23 Agustus. Apakah nanti Kalteng mengikuti aturan itu atau tidak, semuanya keputusan pimpinan (GubernurKalteng),” katanya.
Dia tak mau berandai-andai terkait kemungkinan perpanjangan PPKM Kalteng. Selain menjadi keputusan penuh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, perpanjangan PPKM juga diputuskan berdasar hasil evaluasi dan perkembangan di lapangan.
”Nanti Gubernur yang memutuskan, apakah disesuaikan dengan aturan Kemendagri atau ada hal lain yang harus diperhatikan lagi,” ujarnya.
Ikuti Kebijakan Pusat
Sementara itu, penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berbeda dengan instruksi Gubernur Kalteng. Kebijakan itu akan berlangsung sampai 23 Agustus mendatang sesuai instruksi pemerintah pusat.
”Khusus Kota Palangka Raya mengikuti aturan pemerintah pusat sampai 23 Agustus nanti. Kami ikuti aturan Menteri Perekonomian dan Instruksi Mendagri,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (16/8).
Fairid yang juga Wali Kota Palangka Raya ini mengatakan, PPKM Level 4 akan dievaluasi total, terutama terkait kekurangan dan capaiannya. Apabila ada instruksi untuk memperpanjang lagi, pihaknya akan mematuhi kebijakan tersebut.
Masih tingginya kasus positif dan meninggal di Palangka Raya selama penerapan PPKM tersebut, Fairid menuturkan, saat rapat kerja dengan pusat justru melaporkan penyebaran Covid-19 sudah melandai.Angka kematian dinilai tidak tinggi dan relatif standard.








