Jual Obat Terlarang, Seorang IRT Ditangkap Polisi

acil zenith
DITANGKAP : Pelaku S (31) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Telawang, Kotawaringin Timur. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (31) berurusan dengan polisi karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorphan.

Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 42, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Telawang IPDA Abdullah Azmy telah membenarkan penangkapan terhadap seorang IRT tersebut.

Kapolsek menyebutkan, dari pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti 86 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith serta 168 butir Dextromethorphan atau ‘pil buaya’.

”Selain itu, kami juga ada menyita uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta telepon genggam,” kata Azmy ketika dihubungi Radar Sampit, Sabtu (4/2).

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari warga yang resah dengan peredaran obat terlarang.

Baca Juga :  Ngeri...!!! Buaya Melenggang di Jalanan Luwuk Bunter 

Bermodalkan laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Telawang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas perwira yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Telawang ini.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait