Jual Sabu di Pondok, Pembelinya Sopir Truk

pondok sabu
GEREBEK : Anggota Polsek Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur menggerebek pondok yang digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (9/2) lalu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang menggerebek sebuah pondok yang digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis (9/2) lalu..

Hasilnya, seorang pria inisial Y (42) asal Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara ditangkap karena memiliki sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sebelum ditangkap, kami memanggil warga setempat untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto.

Beno menyebutkan, di lokasi pihaknya menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat 0,85 gram yang diakui milik pelaku.

”Selama ini pelaku sering menjual barang haram itu kepada sopir-sopir truk yang melintas di lokasi,” bebernya.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di pondok tersebut sering terjadi peredaran narkoba.

“Kepada yang bersangkutan (pelaku) telah disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Baamang. (sir/fm)

Baca Juga :  PENTING!!!!Jalan HM Arsyad Ditutup Sementara

 



Pos terkait