Kafe dan THM Ramai-Ramai Melanggar Prokes, Sanksi Ini yang Diberikan Satgas Covid-19

Kafe dan THM Ramai-Ramai Melanggar Prokes
RAZIA PROKES: Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, mendatangi sejumlah tempat keramaian. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya kian longgar. Para pengusaha tersebut ramai-ramai melanggar prosedur untuk mencegah merebaknya wabah Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat keramaian, kafe, THM, Kamis (3/2). Mereka yang melanggar diberikan teguran dan pengunjung tempat usahanya langsung dibubarkan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Di sejumlah kafe, petugas mendapati masih kafe yang melayani pengunjung di atas jam operasional. Petugas meminta pengunjung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

”Patroli asistensi prokes ini dilakukan untuk mendisiplinkan dan menegakkan prokes di masa pandemi Covid-19,” kata anggota Satgas dari Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto.

Narmanto menuturkan, langkah tersebut juga sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi belakangan ini tengah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga :  Nekat Keluar Rumah, Kena Denda Adat

”Sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan, kami mendatangi sejumlah lokasi keramaian. Kami menekankan agar prokes tidak disepelekan dan pemerintah terus berupaya menekan peningkatan Covid-19,” tegasnya.

Narmanto menambahkan,tidak ada keberatan baik dari pengunjung maupun pengelola tempat hiburan. Pasalnya, mereka menyadari telah melanggar aturan batas jam operasional.

”Asistensi penerapan prokes seperti ini akan terus kami lakukan demi menanggulangi dan mencegah terjadinya ledakan kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah kembali meningkat demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dari virus korona,” tandasnya. (daq/ign)



Pos terkait