Karyawan Perusahaan Cabuli Gadis Anak Rekan Kerjanya

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang karyawan perusahaan berinisial L (23).

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu (7/7) malam pukul 22.30 WIB, di mes karyawan perusahaan yang juga merupakan tempat orang tua korban bekerja.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan yang kami terima, orang tua korban memergoki anaknya sedang berduaan di dalam kamar mes tersebut,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Rabu (17/7/2024).

Saat dipergoki, kata dia, pelaku L tidak mengenakan celana dan sedang berbaring di kasur dengan hanya mengenakan baju, sementara korban hanya berselimut.
“Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing,” ujarnya.

Baca Juga :  Potret Kelam Peredaran Narkoba di Kalteng 

Sekarang ini, pelaku L sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (arm/fm)

 



Pos terkait