Katanya 2 Kg Sabu, Ternyata 10 Kg yang Dikirimkan

ilustrasi sidang
ilustrasi sabu

SAMPIT, radarsampit.com – Terungkap fakta baru dalam sidang kasus kepemilikan sabu-sabu enam kilogram di Pengadilan Negeri Sampit.  Tino Aji Saputro yang menjadi terdakwa mengaku menerima sabu sebanyak 10 kilogram. Sebanyak 6,4 kilogram sabu diamankan petugas BNN Provinsi Kalteng, sedangkan 4 kilogram sudah terjual.

“Sekitar empat kilogram sudah terjual,” kata Tino di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriadi kemarin.

Bacaan Lainnya

Hakim dibuat geleng -geleng kepala mendengar hal tersebut. Sebab, ini merupakan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit. Tino mengaku bukan sebagai pemilik barang. Dia hanya diminta untuk mengambil sabu dan mengedarkannya. “Waktu dihubungi, katanya cuma dua kilogram. Saat datang ternyata 10 kilogram,” ucap Tino dalam keterangannya.

Tino merupakan seorang petugas jaga malam di wilayah Baamang, sedangkan orang tuanya bekerja sebagai pedagang makanan di Baamang.

Baca Juga :  KM 06 Jalan Pangkalan Bun - Kolam Makin Parah

Penasehat hukum Tino Aji, Bambang Nugroho, menyebutkan terdakwa sejatinya hanya sebagai wadah perpindahan barang. Pemiliknya adalah Sukadi asal Kalimantan Barat. Semestinya pemilik barang ditangkap saat pengembangan kasus tersebut. “Mereka ini bukan pemilik barang atau yang mengirimkan. Tino hanya mengantarkan atau memindahkan dengan upah Rp3 juta perkilogramnya,”kata Bambang kemarin.

Terdakwa mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta per kilogram dan saat itu sudah mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta. Tino mengedarkan sabu dengan Yudha Afriandi alias Yuda karena dikenalkan rekannya. Dua hari setelah menghubungi Yuda, dirinya diminta untuk menerima sabu itu.

Sementara itu Yuda mengaku sabu yang diedarkan itu adalah milik Sukadi. Dia kenal Sukadi  ketika pernah sama-sama mendekam di Lapas Sampit.

Tino diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, Jalan Jaya Wijaya No.06 Sampit RT. 058 RW. 20 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari terdakwa damankan sabu dengan berat 6.436 gram. Dari kicauan Tino, petugas berhasil mengamankan Yuda di Jakarta. (ang/yit)



Pos terkait