SAMPIT – Pemprov Kalteng telah menetapkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar) untuk menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat. Aktivitas warga akan lebih dibatasi secara ketat dibanding sebelumnya.
Pemkab Kotim sejauh ini cukup ketat dalam mengawasi aktivitas masyarakat. Penerapan jam malam diberlakukan bagi pelaku usaha kuliner untuk mencegah kerumunan, yakni hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Beberapa kebijakan PPKM diperketat yang harus dipatuhi, di antaranya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00 WIB. Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Selanjutnya, pengusaha kuliner atau rumah makan diperbolehkan melayani pelanggan 25 persen dari kapasitas tempat sampai pukul 17.00 WIB. Pengusaha kuliner masih bisa buka melewati batas waktu itu, namun tak melayani makan di tempat alias khusus hanya untuk pemesanan sampai pukul 20.00 WIB. (ign)