Kebijakan Pusat Bikin Safari Ramadan Pemkab Kotim Batal Total

Kebijakan Pusat Bikin Safari Ramadan Pemkab Kotim Batal Total
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Safari Ramadan  yang biasanya rutin digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setiap bulan puasa, tahun ini terpaksa ditunda. Pasalnya, ada arahan dari pemerintah pusat untuk menunda kegiatan tersebut.

”Sesuai petunjuk dan arahan Bupati Kotawaringin Timur, kegiatan Safari Ramadan ditunda sampai ada petunjuk dan arahan pemerintah pusat lebih lanjut. Surat resmi perihal penundaan kegiatan akan disampaikan dalam waktu secepatnya. Agar kepala SOPD dan camat dapat meneruskan ke jenjang berikutnya, serta memperhatikan hal-hal lain yang bersifat terkait,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Harry Ramadani, Kamis (23/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Petunjuk dan arahan Bupati Kotim terkait penundaan Safari Ramadan, sehubungan dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Surat itu mengarahkan untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama. Salah satu alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

Baca Juga :  DAD Kalteng Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok Berdarah di Desa Pelantaran

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber). Para pegawai pemerintah atau ASN juga dilarang.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Poin pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (yn/ign)



Pos terkait