Keburu Ditangkap Polisi, Pengemudi Mobil Gagal Edarkan Sabu

sopir sabu
NARKOBA : Eko Susanto (39) menunjukkan barang bukti narkoba saat dibekuk polisi, Sabtu (3/9) dini hari. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Eko Susanto, pengemudi mobil terpaksa dihentikan petugas lantaran diduga membawa barang terlarang, narkotika jenis sabu-sabu.

Informasinya, pria 39 tahun ini ditangkap polisi saat melintas di Jalan Poros Parenggean – Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (3/9) dini hari.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Saat mobilnya digeledah, kami menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dashboard mobil,” kata Kapolsek Cempaga Hulu IPTU Ahmad Januar ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (3/9) siang.

Menurut Kapolsek, pengungkapan bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi bahwa ada pengemudi mobil jenis Kijang Innova akan mengedarkan sabu.

Dari informasi tersebut, anggota Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat di lokasi, mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan lalu diberhentikan petugas.

Dan benar saja, saat digeledah aparat telah berhasil menemukan narkotika jenis sabu. Selain itu, barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet, telepon genggam, ikut disita.

Baca Juga :  Diseruduk Mobil Pikap, Ibu dan Anak Terpental

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun 3 paket sabu yang disita itu, diduga memilik berat mencapai 14,8 gram.

”Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait