Kecanduan Hirup Lem, Bocah Curi Ponsel Dokter

maling
Ilustrasi pencurian (istimewa/Radar Malang)

SAMPIT,Radarsampit.com – Meski usianya masih 15 tahun, bocah laki-laki ini rupanya cukup berpengalaman melakukan aksi kejahatan yakni mencuri. Bahkan dari, catatan polisi, pelaku sudah puluhan kali melancarkan pencurian.

Baru-baru ini, pelaku ditangkap aparat Kepolisian lagi seusai menyatroni rumah warga di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 33, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (13/9) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri telepon genggam milik korbannya yang berprofesi sebagai dokter.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto membenarkan penangkapan terhadap pencuri cilik beserta barang bukti hasil kejahatan.

”Yang bersangkutan (pelaku) sudah kami lakukan penahanan,” kata Bambang.

Menurutnya, pelaku yang diamankan ini sudah berulangkali melakukan aksi pencurian. Bahkan, ia juga pernah melakukan aksi serupa yakni mencuri di sebuah toko ponsel di Sampit, tepatnya di Kecamatan Baamang.

Baca Juga :  Kakek 68 Tahun Gantung Diri dalam Rumah

”Uang hasil kejahatan ia gunakan untuk membeli lem untuk dihirup,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, maling cilik ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e Jo Pasal 64 KUHPidana Tentang Pencurian. (sir/fm)

 



Pos terkait