Kenapa Lagi Ini? Tuntutan Terdakwa Sabu 6 Kilogram Sampit Kembali Ditunda

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Tuntuan hukuman pidana terhadap pemilik narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, Yudha Afriandi, kembali ditunda. Hal tersebut disebabkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim belum siap. Yudha merupakan terdakwa lain dalam perkara itu. Sang kurir, Tino Aji, sebelumnya telah dituntut seumur hidup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim Arwan Kamil mengatakan, penundaan karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung. Hal demikian juga terjadi pada Tino Aji. ”Masih belum turun tuntutannya dari pimpinan,” kata Arwan singkat, Rabu (24/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara itu, Yudha Afriandi berperan mengarahkan Tino untuk mengedarkan sabu. Yuda mengaku sabu yang diedarkan milik Sukadi. Dia kenal Sukadi ketika pernah sama-sama mendekam di Lapas Sampit. Yudha diamankan pada Juli 2023 lalu di Jakarta.

Baca Juga :  Majelis Al-Barokah Gelar Isra Mi'raj dan Haul Abah Guru Sekumpul

Anggota Sikat Narkoba Kotim Joni Abdi mengatakan, tuntutan hukuman  yang diberikan jaksa kepada terdakwa perkara itu harus maksimal.

Mereka tidak ingin lagi kasus seperti kepemilikan Zenith dua truk beberapa tahun silam tak ada akhir yang  jelas. Bahkan, persidangannya pun tidak sesuai tempat kejadian.

Menurut Abdi, tidak ada alasan untuk membenarkan hingga memaafkan perbuatan terdakwa yang sudah sengaja membawa barang haram itu masuk wilayah Kotim. Karena itu, sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat.

”Apalagi pemilik barang tentunya harus diberikan hukuman maksimal. Jangan hanya kurir saja yang seumur hidup diberikan,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait