PANGKALAN BUN – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeksekusi Muhammad Muhiddin, terpidana kasus fidusia di kediamannya di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/2) pukul 08.00 WIB.
Kepala Kejari Kobar Makrun, melalui Kepala Seksi Intelijen Jul Indra Dhana Nasution mengatakan, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar yang merupakan gabungan dari intelijen dan pidana umum, menuju lokasi kediaman terpidana dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin, dimulai pada Kamis, 3 Februari 2022. Tim Eksekusi Kejari Kobar yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kobar Timbul Mangasih, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kobar Jul Indra Dhana Nasution, yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar dan beranggotakan 6 orang berangkat menuju Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Senin (7/2).
Kemudian kata dia, setibanya di Palangka Raya, tim eksekutor melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar diberikan bantuan personil. Pihaknya juga memberitahu Ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Muhiddin.
Untuk memudahkan penangkapan, tim eksekutor dibagi menjadi dua, mereka juga dibantu dua orang anggota Kejari Palangka Raya dan dua anggota Polda Kalteng untuk melakukan pengintaian di rumah terpidana dengan pendampingan ketua lingkungan setempat.
“Hingga akhirnya Sabtu, 5 Februari pukul 05.00 WIB, tim eksekutor akhirnya menemukan terpidana, kemudian diputuskan untuk mengikuti terpidana ke tempat persembunyian dan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Selanjutnya, terpidana Muhammad Muhiddin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dilakukan Medical Check Up dan dilakukan Swab Antigen.
“Serta dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Palangka Raya dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Suwarto,” ujarnya.
Ia menegaskan penangkapan terhadap terpidana fidusia tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 78/ Pid/ 2020/PT PLK tanggal 14 September 2020.
Menurutnya putusan tersebut menyatakan terpidana Muhammad Muhiddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fiducia.
Dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Muhammad Muhiddin dipidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. (tyo/sla)