Kelabui Aparat, Pengedar Ini Simpan 18 Paket Sabu di Atas Kandang Burung

ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sudarmono mulai menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi . Pria ini didakwa setelah kedapatan menyimpan sabu di atas kandang burung di mess karyawan sebuah  perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Jaksa penuntut umum Taufan Afandi membeberkan,  kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 wib, saat terdakwa sedang berada di mess karyawan, kemudian ia diukunjungi  Oteh Sirun (masuk daftar pencarian orang).

Bacaan Lainnya

” Teman terdakwa tersebut kemudian menitipkan satu buah botol yang berisi 18 paket sabu,” ungkapnya.

Taufan melanjutkan, Oteh Sirun berpesan kepada terdakwa untuk membantu menjualkan sabu tersebut seharga Rp 300 ribu/paket. Kemudian rekan terdakwa itupun pergi ,dan terdakwa menyimpan botol berisi paketan sabu tersebut di atas kandang burung.

Baca Juga :  Banjir Surut, Warga Nanga Bulik Panen Ikan Sungai

“Belum sempat terjual, terdakwa sudah keduluan diciduk oleh anggota Polres Lamandau, dan barang bukti sabu tersebut berhasil ditemukan di atas kandang burung milik,” ujarnya.

Setelah terdakwa diamankan, barang bukti itu ditimbang dengan  total berat bersih keseluruhan isi paket 18 sabu tersebut adalah seberat 1,29 gram .

Dengan kasus ini diketahui jika sabu telah banyak beredar di lingkungan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lamandau. Ini karena banyak pecandu meyakini jika menggunakan sabu akan membuat tubuh mereka tidak mudah capek dan kuat bekerja.(mex/gus)



Pos terkait