PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengungkap modus dugaan korupsi yang menyelimuti Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menduga ada oknum pejabat Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang meminta sejumlah uang kepada pengelola calon-calon koperasi pabrik tepung ikan.
Jika tidak memberikan sejumlah uang maka tidak akan bisa mengelola pabrik tepung ikan yang berada di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua melalui Kasi Pidsus, Yushar.
“Jadi modusnya ada oknum pejabat yang meminta sejumlah uang kepada calon-calon koperasi, dari hasil penyidikan sudah ada yang menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Yushar.
Kemudian, lanjutnya, pada proyek pabrik tepung ikan ini pagu anggaran Rp 5,4 Miliar untuk pembangunan fisik dan pengadaan mesin.
Namun didalamnya terdapat hal yang dicurigai adanya penyimpangan sehingga dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Terkait apakah sudah ada nama calon tersangka dalam kasus ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Seperti diketahui, Dinas Perikanan dan Ketahanan pangan Kotawaringin Barat, di geledah oleh kejaksaan negeri Kobar pada Senin 10 Februari 2025. Penggeledahan dalam rangka mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pabrik tepung ikan di Desa sungai Kapitan Kecamatan Kumai. (sam/sla)