Surat Peringatan dan Ancaman Sanksi
Atas temuan tersebut, pengelola Enigma telah menerima surat pernyataan. Namun, langkah itu belum menjadi akhir.
Satpol PP membuka kemungkinan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran serupa terulang. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran ringan dikenai denda Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Pelanggaran sedang berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sementara pelanggaran berat dapat berujung denda Rp1,75 juta hingga Rp15 juta.
Bahkan, pencabutan izin operasional secara permanen menjadi opsi yang disiapkan.
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kekhusyukan Ramadan,” kata Berlianto. “Konkretnya langkah ini untuk masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan.”
Di antara lampu kota yang redup dan ritme Ramadan yang lebih tenang, razia dini hari itu menjadi pengingat: ketertiban bukan hanya soal yang terlihat dari depan, tetapi juga yang tersembunyi di belakang. (*)







