SAMPIT, radarsampit.com – Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah sudah berjalan kurang lebih sepekan. Di penghujung akhir Maret 2023 ini, umat muslim masih menjalankan ibadah puasa hari kesembilan Ramadan, Jumat (31/3).
Tiga pekan menjelang Idulfitri 1444 H, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan pembayaran zakat. Ada enam kategori harga beras serta anjuran tata cara pembayaran zakat yang ditetapkan 30 Maret 2023 dan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kotim Khairil Anwar dalam Surat Edaran Nomor 1154/Kk.15.4.7/HK.03.1/03/2023 tentang Ketetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah.
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar mengatakan, nilai zakat fitrah pada 1444 H mengacu berdasarkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng pada 10 April 2022 dan Surat Kemenag Provinsi Kalteng pada 24 Maret 2023 tentang ketetapan zakat fitrah dan fidyah.
“Dari hasil rapat koordinasi ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram dan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons,” kata Khairil Anwar, Jumat (31/3).
Kemenag Kotim juga telah mengonversi nilai zakat fitrah 1444 Hijriah dalam bentuk uang yang terbagi menjadi enam kategori harga beras. Harga terendah beras sebesar Rp 5.500 per kilogram, atau seharga Rp 15.400 untuk beras seberat 2,8 kg. Beras medium seharga Rp 14.000 per kg atau Rp 39.200 ribu per 2,8 kg, beras premium seharga Rp 16.500 ribu atau Rp 46.200 per 2,8 kg, beras premium super seharga Rp 27 ribu atau Rp 75.600 per 2,8 kg, beras khusus (contoh; beras merah dan lain-lain) seharga Rp 26 ribu atau Rp 72.800 per 2,8 kg dan beras khusus premium dengan harga tertinggi sebesar Rp 46.500 atau Rp 130.200 per 2,8 kg.
Khairil mengatakan, syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 yang mana zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok utama masyarakat Kotim sehari-hari dengan kadar berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Namun, di tahun 2023 ini Kemenag bersama ormas islam telah menetapkan kadar berat beras sebanyak 2,8 kg atau 3,5 liter beras.
“Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat wajib mengajukkan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.
“Kaum muslimin yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain. “Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” tandasnya. (hgn/yit)
Zakat Fitrah 1444 Hijriah
Harga Beras Per kg Nilai Zakat Fitrah
Rp 5.500 Rp 15.400
Rp 14.000 Rp 39.200
Rp 16.500 Rp 46.200







