Kemenag Kotim Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H, Ini Daftar Lengkapnya

zakat
Ilustrasi zakat (net)

“Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat wajib mengajukkan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Kaum muslimin yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain. “Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” tandasnya. (hgn/yit)

Baca Juga :  Istri dan Anak Anggota Polisi di Pangkalan Bun Luka-luka Dijambret

 

Zakat Fitrah 1444 Hijriah  

Harga Beras Per kg                      Nilai Zakat Fitrah

Rp 5.500                                              Rp 15.400

Rp 14.000                                            Rp 39.200

Rp 16.500                                            Rp 46.200

Rp 27.000                                            Rp 75.600

Rp 26 ribu                                           Rp  72.800

Rp 46.500                                            Rp 130.200

Catatan: Zakat fitrah senilai 2,8 kg beras atau 3,5 liter beras. Beras yang dizakatkan berdasarkan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sumber: Kemenag Kotim



Pos terkait