“Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat wajib mengajukkan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.
“Kaum muslimin yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain. “Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” tandasnya. (hgn/yit)
Zakat Fitrah 1444 Hijriah
Harga Beras Per kg Nilai Zakat Fitrah
Rp 5.500 Rp 15.400
Rp 14.000 Rp 39.200
Rp 16.500 Rp 46.200
Rp 27.000 Rp 75.600
Rp 26 ribu Rp 72.800
Rp 46.500 Rp 130.200
Catatan: Zakat fitrah senilai 2,8 kg beras atau 3,5 liter beras. Beras yang dizakatkan berdasarkan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sumber: Kemenag Kotim