Pelanggaran Kampanye Melonjak Tiga Kali Lipat

APK Melanggar Dibongkar Bawaslu, Peserta Pemilu Bisa Ambil Kembali

penertiban APK
DITERTIBKAN: Bawaslu bersama Satpol PP Kotim menertibkan APK yang melanggar ketentuan di Kota Sampit, Rabu (24/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya difokuskan pada atribut yang terbukti melanggar aturan. Peserta pemilu bisa mengambil kembali APK yang telah dibongkar tersebut.

”Penertiban APK yang kami lakukan hari ini tidak dibabat habis. Jadi, kalau memang ada APK yang dipasang sudah sesuai ketentuan, kami biarkan. Tetapi, nanti saat minggu tenang 10-13 Februari 2024, tidak ada satu pun APK yang dipasang. Seluruh APK akan kami tertibkan,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, Rabu (24/1/2024).

Bacaan Lainnya

Penertiban tersebut dilaksanakan serentak di 17 kecamatan se-Kotim, sebagai tindak lanjut dari rilis data pelanggaran APK yang dipublikasikan Bawaslu Kalteng.

Bawaslu Kalteng sebelumnya mencatat Kotim paling banyak terjadi pelanggaran APK dengan jumlah 530 pelanggaran. Dalam perkembangannya, hingga 15 Januari 2024, jumlah APK yang melanggar ketentuan bertambah tiga kali lipat menjadi 2.245 APK, tersebar di 17 Kecamatan Se-Kotim dan paling banyak di wilayah Sampit.

Baca Juga :  Geger Bunuh Diri Lagi, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergantung di Bawah Pohon

”Penertiban APK yang kami lakukan yang dipasang melanggar tidak sesuai ketentuan seperti di pohon, tiang listrik, diatas saluran parit, persimpangan tikungan jalan, kantor pemerintahan, rumah ibadah, satuan pendidikan, serta fasilitas publik,” katanya.

Dalam kegiatan penertiban APK ini, Bawaslu Kotim telah berkoordinasi dengan Bupati Kotim Halikinnor yang mendukung kegiatan tersebut dengan melibatkan camat, lurah, kades, Satpol PP, DPMPTSP, dan Kesbangpol Kotim.

Natsir menambahkan, semua APK yang telah diturunkan dapat diambil kembali oleh peserta pemilu. ”APK yang kami tertibkan akan kami data dan simpan sebagai bukti. Bagi parpol peserta pemilu yang merasa APK-nya ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan, kami persilakan mengambil dengan membuat berita acara serah terima APK,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan,Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Salim Basyaib mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban APK, pihaknya membagi menjadi tiga tim dengan sebaran 27 titik lokasi ruas jalan di wilayah Sampit yang mencakup Kelurahan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.



Pos terkait