Kepergok Kirim Nomor Togel, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

udi online
Ilustrasi

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Tengah menangkap seorang pria berinisial IB (32) di rumahnya Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, karena melakukan judi online alias toto gelap (togel).

Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah IB ada kegiatan judi online.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Dari informasi tersebut selanjutnya anggota kami mengecek, dan ternyata benar di tempat terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang dipasang kepada bandar judi online dengan link GENG TOTO,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit HP, satu lembar uang pecahan Rp. 100 Ribu dan 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 303
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tegas Kapolsek. (der/fm)



Baca Juga :  Musnahkan Ratusan Barang Terlarang di Rutan Kapuas

Pos terkait