SAMPIT – Malang menimpa Fransiskus Tafuli (28), dirinya ditikam Defer Tino alias Andi (28) saat korban keluar dari rumahnya.
Sebelum kejadian, korban mulanya dipanggil oleh pelaku. Tanpa curiga korban keluar rumah dan langsung diserang pelaku.
Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban.
Korban menceritakan, peristiwa terjadi di mess karyawan yang ditempatinya, dirinya didatangi oleh terdakwa dan dipanggil untuk keluar rumah. Oleh korban, terdakwa diminta masuk, karena tidak mau masuk, tanpa curiga korban keluar, dan tanpa diduga korban langsung diserang.
“Saya keluar rumah langsung ditikam, saya ada permasalahan sebelumnya dengan nya,” ucap korban di hadapan hakim.
Korban sempat melawan, dan keduanya bergulat akan tetapi korban ditusuk saat berada di bagian atas ketika menindih terdakwa. “Akibat tusukan itu, saya mengalami tujuh luka,” ujar korban saat memberi kesaksian.
Saksi Yuni Liu menambahkan, saat kejadian dirinya mengaku sedang tidur bersama anaknya, ketika keluar rumah sudah melihat suaminya dalam kondisi terluka akibat ditikam terdakwa.
Sementara saksi Kristina mengaku sempat melerai keduanya, dan melihat korban sudah bersimbah darah.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT. TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Akibat kejadian itu, korban alami tujuh luka tusukan, tiga mata luka di perut, satu luka di dada dan tiga luka di lengan korban. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan di antaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan Andy untuk menusuk kerabatnya tersebut. (ang/fm)