MIRIS!!! KPK Kian Memprihatinkan, Wakil Ketua KPK Terbukti Bohongi Publik Tak Disanksi

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA – Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memprihatinkan. Integritasnya kian merosot di mata publik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah membohongi publik, tak dijatuhi sanksi.

Pada 30 April 2021 lalu, Lili menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi hubungannya dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang menjadi tersangka KPK waktu itu. Dengan tegas, Lili mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi, apalagi sampai membantu proses penanganan perkara yang dihadapi Syahrial.

Bacaan Lainnya

Kemarin (20/4), pernyataan Lili dalam konpers tersebut dinyatakan terbukti sebagai pembohongan publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, Dewas tidak membawa aduan itu ke sidang etik. Dewas mengabsorsi pelanggaran etik pembohongan publik tersebut dengan pelanggaran etik yang dilakukan Lili sebelumnya, yakni pelanggaran etik berkomunikasi dengan Syahrial.

Sebagai pelapor, Ita Khoiriyah menyatakan kekecewaannya. Mantan pegawai KPK itu menyebut pembohongan publik oleh Lili berbeda dengan berkomunikasi dengan Syahrial. ”Pembohongan publik itu dilakukan oleh Lili secara sadar, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK,” terang Tata, sapaan Ita Khoiriyah.

Baca Juga :  Lambat Tahan Eddy Sharif Hiariej, KPK Digugat di Praperadilan

Menurutnya, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan Lili berdampak pada turunnya kepercayaan publik kepada KPK. Terlebih, pembohongan itu dilakukan seorang pimpinan KPK yang mestinya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi. ”Perbuatan Lili ini sangat merendahkan martabat dan marwah KPK,” tutur anggota IM57+ Institute itu.

Sementara itu, Dewas dalam surat hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik Lili mengisyaratkan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan informasi terkait aduan Tata dkk tersebut. Menurut Dewas, kebohongan itu menjadi salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili dalam putusan sidang etik sebelumnya yang bernomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021. (tyo/ign)



Pos terkait