Keroyok Satpam, Tiga Karyawan Jadi Pesakitan

pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Tiga karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan pengeroyokan terhadap satpam perusahaan, Hendrikus Sara. Mereka kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit, yakni Dionisius Lema, Isodrus Marianto, dan Marius Primus.

Dari dakwaan yang disampaikan jaksa Restyana Widianingsih, peristiwa itu terjadi 10 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB. Hendrikus menerima informasi dari rekannya terjadi kegaduhan di depan perumahan karyawan PT MAS Estate Tanah Mas, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang.

Bacaan Lainnya

Hendrikus bersama rekannya menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Korban  lalu menegur ketiganya. Namun, tiba-tiba seorang di antaranya menendang dada korban. Korban lalu dihantam menggunakan batu di bagian kepala hingga terjatuh ke tanah. Setelah itu korban dicekik.

Korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari kabur meninggalkan terdakwa. Para terdakwa lalu merusak sepeda motor yang digunakan korban. ”Perbuatan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)



Baca Juga :  Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah

Pos terkait