Ketahuan Edarkan Sabu, Pria 28 Tahun Dibui

tangkapan sabu
NARKOBA : Personel Polsek Kota Besi, Kotawaringin Timur menangkap pengedar sabu-sabu (tangan diborgol), Sabtu (20/8) siang. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, Kotawaringin Timur menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar gelap narkoba berinisial KK (28) warga Kota Besi Hulu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Besi AKP Kusea Efendy mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Bacaan Lainnya

”Pengungkapan ini dilakukan menindak lanjuti atensi pimpinan untuk memberantas habis seluruh peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Besi,” kata Efendy, Senin (22/8).

Lanjut Kapolsek, pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika ini bermula setelah anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Dari laporan itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Besi pun langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Baca Juga :  Kemenag Kotim Tunggu Keputusan Kenaikan Biaya Haji 2023

”Selain sabu, kami juga berhasil menyita uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta. Namun yang menjadi kendala, pelaku ini tidak mengenali pihak penjual,” sebutnya.

”Sehingga, kasus ini sangat sulit untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kepada KK, polisi jeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 6 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait