Permintaan istri bisa bikin suami melakukan apa pun untuk mewujudkannya. Termasuk melakukan penipuan agar istri senang. Meski akibatnya harus masuk penjara.
RIA MEKAR ANGGREANY, Nanga Bulik | radarsampit.com
Keinginan sang istri memiliki ponsel mahal merek Iphone, membuat DS (22) pusing tujuh keliling. Penghasilannya sebagai buruh, belum bisa mewujudkan permintaan itu. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pun dompetnya ”ngos-ngosan”.
Tak habis akal, warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara ini menyusun siasat menyenangkan istri dengan menipu agen perbankan.
Setelah menjelajah aplikasi belanja online, DS lalu membeli sejumlah uang mainan. Lembaran uang yang ditampilkan mirip aslinya. Apalagi jika dilihat sekilas.
Namun, apabila dibandingkan uang palsu yang dibuat secara profesional, perbedaannya sangat jelas terlihat. Ada tulisan uang mainan di pojok kanan atas lembaran tersebut.
DS lalu membeli uang itu sebanyak seribu lembar pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp131 ribu. Setelah uang itu dikirim, DS menjalankan siasatnya mendatangi agen perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam jumpa pers, Jumat (21/2).
”Kami berhasil mengungkap transaksi keuangan menggunakan uang palsu senilai belasan juta,” kata Bronto.
Menurut Bronto, DS menjalankan aksinya pada 13 Februari lalu, sekitar pukul 12.48 WIB. Tersangka mendatangi ruko agen perbankan di Jalan Trans Kalimantan km 11, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau.
Awalnya pelaku meminta korban untuk top up dana sebesar Rp26 juta. Karena tidak bisa dalam jumlah besar, tersangka meminta ditransfer ke nomor rekening. Namun, jumlah uang yang ada di rekening korban hanya ada Rp19 juta.
”Tersangka kemudian setuju melakukan transfer lewat rekening, dengan biaya administrasi Rp10 ribu setiap Rp1 juta. Tersangka membayar administrasi Rp150 ribu,” ujar Bronto.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka lalu mengeluarkan uang mainan dari plastik. Agar lebih meyakinkan korbannya, dia menyebut uang itu dibawanya dari peron, tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit
”Karena kebiasaan orang peron membawa uang menggunakan kantong plastik, korban tidak curiga. Korban lalu mentransfer uang senilai Rp19 juta ke nomor rekening tujuan atas nama DS,” kata Bronto.
Selesai melakukan transaksi, tersangka berpura-pura menghitung kembali uang yang dibawanya, seolah-olah uang yang akan diberikan uang asli dan jumlahnya sesuai dengan nominal yang ditransfer.
Selanjutnya tersangka menaruh uang di plastik hitam tersebut di atas etalase depan korban. Ketika korban akan menghitung uang dalam plastik tersebut, tersangka langsung ambil langkah seribu.
”Kabur dari lokasi karena takut ketahuan,” kata Kapolres.
Korban kaget saat mengecek uang di dalam plastik, ternyata palsu dan bertuliskan uang mainan. Tanpa berpikir panjang, korban langsung melakukan kejadian itu ke Polres Lamandau.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Bronto, tersangka diamankan Satreskrim Polres Lamandau di Pangkalan Bun. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Tersangka juga menunjukkan sisa uang palsu yang masih tersimpan dalam dompetnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Iphone XR, tablet, jam tangan, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.








