Kisah Suami Berniat Belikan Ponsel Mahal untuk Istri

Nekat Bawa Uang Mainan Belasan Juta ke Agen Perbankan

uang palsu
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menunjukkan barang bukti dan hasil penipuan. (Ria Mekar/Radar Sampit)

”Karena kebiasaan orang peron membawa uang menggunakan kantong plastik, korban tidak curiga. Korban lalu mentransfer uang senilai Rp19 juta ke nomor rekening tujuan atas nama DS,” kata Bronto.

Selesai melakukan transaksi, tersangka berpura-pura menghitung kembali uang yang dibawanya, seolah-olah uang yang akan diberikan uang asli dan jumlahnya sesuai dengan nominal yang ditransfer.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tersangka menaruh uang di plastik hitam tersebut di atas etalase depan korban. Ketika korban akan menghitung uang dalam plastik tersebut, tersangka langsung ambil langkah seribu.

”Kabur dari lokasi karena takut ketahuan,” kata Kapolres.

Korban kaget saat mengecek uang di dalam plastik, ternyata palsu dan bertuliskan uang mainan. Tanpa berpikir panjang, korban langsung melakukan kejadian itu ke Polres Lamandau.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Bronto, tersangka diamankan Satreskrim Polres Lamandau di Pangkalan Bun. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Akses Darat 17 Desa Rawan Putus, Kotim Tetapkan Siaga Darurat Banjir 

Tersangka juga menunjukkan sisa uang palsu yang masih tersimpan dalam dompetnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Iphone XR, tablet, jam tangan, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

”Jelang Ramadan, kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, sehingga kasus seperti ini tidak terulang. Pastikan uang yang diterima uang asli. Jika menemukan peredaran uang palsu, agar segera melapor,” tegas Kapolres. (***/ign)



Pos terkait