Kobar Gelontorkan Rp19,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Gaji ke-13 Cair pada Juni 2024

thr pns
ILUSTRASI-THR-ASN-2024

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengucurkan dana Rp 19,9 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hati Raya (THR) PNS dan PPPK pada Idulfitri 1445 Hijriah.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Kobar, Muhammad Ilmi pada Rabu (3/4/2024). Menurutnya, jumlah ASN yang menerima THR sebanyak 3.677 sedangkan PPPK sebanyak 351 Orang.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Untuk THR di Kobar sudah kita cairkan saat ini sudah masuk ke rekening masing-masing ASN, karena berdasarkan ketentuan maksimal 10 hari sebelum lebaran sudah harus dicairkan,” terang Ilmi ditemui di ruang kerjanya.

Pembayaran THR ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya, sebagai tindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pembayaran THR.

Untuk THR di Kobar sendiri di klaim paling cepat di Kalteng diantara Kabupaten lain, karena sejak tanggal 27 Maret sudah diajukan.

Baca Juga :  Praktik Busuk Penjahat Minyak, Begini Cara Akhiri Penyelewengan BBM sampai Akarnya

Ia menjelaskan, untuk PPPK yang sudah bisa mendapatkan THR hanya untuk yang pengangkatan tahun lalu sedangkan yang baru di lantik tahun 2024 belum menerima, kecuali untuk gaji ke 13 bulan Juni mendatang, PPPK yang baru diangkat bulan lalu itu akan menerima.

“Untuk alokasi gaji 13 juga sudah kita siapkan di bulan Mei, perkiraan di bulan Juni sudah bisa dicairkan,” ungkap Ilmi.

Disinggung bagaimana nasib honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD), diakui belum ada regulasi yang mengatur mereka untuk bisa mendapatkan THR, sehingga pemerintah tidak memberikan THR untuk para honorer maupun TKD. “Kecuali kebijakan di masing-masing instansi atau SOPD,” tandasnya. (sam/fm)

 



Pos terkait