NANGA BULIK, radarsampit.com – Yohanes Dandi, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, sedangkan terdakwa Aldi Saputra dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pidana penjara ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/11/2023) tadi.
JPU Taufan Afandi meminta agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” baca JPU di hadapan majelis hakim.
Melihat perkara ini, masyarakat perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. Karena dalam persidangan tersebut terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu .
JPU membeberkan kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023 . Saat itu, Aldi ditelepon oleh Iwan (DPO) untuk datang ke Pangkalan Bun mengambil shabu karena di Kabupaten Lamandau telah kehabisan stok narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib Aldi berangkat ke Pangkalan Bun bersama dengan Yohanes Dandi Saputra dengan menggunakan sepeda motor.
“Sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa tiba di Pangkalan Bun dan mereka janjian bertemu di Halte Sekolah SMAN 2 Pangkalan Bun. Lalu Iwan menyerahkan stop kontak (colokan listrik) warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu,” tutur jaksa Taufan.
Iwan menyuruh Aldi untuk menyerahkan 4 bungkus kepada Haidir dan sisanya 15 bungkus diserahkan kepada Empir (DPO).
Sedangkan Yohanes Dandi Saputra juga membeli sabu kepada Iwan sebanyak 1 paket seharga Rp. 1.400.000,- dan langsung dibayar tunai. Lalu mereka berdua pulang kembali ke Lamandau.
Sesampainya di kota Nanga Bulik , Aldi menghubungi Haidir , dan mereka janjian bertemu di Halte SMAN 1 Nanga Bulik. Ia kemudian membongkar stop kontak listrik dan mengambil sabu sebanyak 4 bungkus untuk dibawa menuju ke Halte SMAN 1 Nanga Bulik.
“Sesampainya di halte, Aldi duduk dan mengambil bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang berada di atas tanah yang berada di depan Halte SMAN 1 Nanga Bulik, lalu memasukkan 4 bungkus sabu tersebut ke bungkus kotak rokok kosong. Kemudian kotak rokok berisi sabu diletakkan di tanah samping bangku atau kursi Halte , kemudian duduk sambil menunggu Haidir ,” ungkap jaksa.
Tapi ternyata Haidir tidak datang sendiri, ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota polres Lamandau. Setelah di grebek polisi akhirnya Aldi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalanbun.
Bahkan terdakwa mengakui jika masih ada sisa sabu yang disimpannya di barakannya. Sesampainya di barakan, ada Yohanes Dandi di barakan, saat di geledah polisi juga menemukan sabu milik Yohanes Dandi.
Selain itu sisa 15 bungkus sabu yang disimpan di dalam stop kontak juga berhasil ditemukan. “Hasil penimbangan, 19 bungkus kristal sabu tersebut total berat kotornya 18,4 gram, ” sebut jaksa.
Diketahui, setiap sekali melakukan pengantaran narkotika jenis shabu dari Iwan (DPO), terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 700.000 dan terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0,5 gram. “Terdakwa sudah melakukan pengantaran shabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali,” pungkas jaksa. (mex/fm)








