Sesampainya di kota Nanga Bulik , Aldi menghubungi Haidir , dan mereka janjian bertemu di Halte SMAN 1 Nanga Bulik. Ia kemudian membongkar stop kontak listrik dan mengambil sabu sebanyak 4 bungkus untuk dibawa menuju ke Halte SMAN 1 Nanga Bulik.
“Sesampainya di halte, Aldi duduk dan mengambil bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang berada di atas tanah yang berada di depan Halte SMAN 1 Nanga Bulik, lalu memasukkan 4 bungkus sabu tersebut ke bungkus kotak rokok kosong. Kemudian kotak rokok berisi sabu diletakkan di tanah samping bangku atau kursi Halte , kemudian duduk sambil menunggu Haidir ,” ungkap jaksa.
Tapi ternyata Haidir tidak datang sendiri, ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota polres Lamandau. Setelah di grebek polisi akhirnya Aldi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalanbun.
Bahkan terdakwa mengakui jika masih ada sisa sabu yang disimpannya di barakannya. Sesampainya di barakan, ada Yohanes Dandi di barakan, saat di geledah polisi juga menemukan sabu milik Yohanes Dandi.
Selain itu sisa 15 bungkus sabu yang disimpan di dalam stop kontak juga berhasil ditemukan. “Hasil penimbangan, 19 bungkus kristal sabu tersebut total berat kotornya 18,4 gram, ” sebut jaksa.
Diketahui, setiap sekali melakukan pengantaran narkotika jenis shabu dari Iwan (DPO), terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 700.000 dan terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0,5 gram. “Terdakwa sudah melakukan pengantaran shabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali,” pungkas jaksa. (mex/fm)