Kok Bisa! Tersangka Penembakan Warga Bangkal Hanya Dijerat Pasal Kelalaian

aksi bangkal
AKSI: Sejumlah massa menggelar aksi di depan Kejati Kalteng menuntut penegakan hukum yang adil dalam kasus penembakan warga Desa Bangkal Oktober 2023 silam, Kamis (14/3/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penanganan perkara penembakan yang menewaskan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pada 2023 lalu dinilai telah mengoyak keadilan masyarakat.

Pasal yang disangkakan dinilai ringan, hanya karena kelalaian. Penegak hukum didesak menerapkan pasal tentang pembunuhan dengan hukuman lebih berat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Bangkal saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (14/3/2024).

Wira Surya Wibawa, salah satu massa aksi mengatakan, peristiwa bangkal jangan sampai layu sebelum berkembang. Pasal yang ditetapkan untuk tersangka penembakan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang keluarga tuntut.

”Pelaku penembakan hanya akan didakwa dan dituntut dengan pasal-pasal kelalaian dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng diminta tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia, apalagi membela dengan menerapkan pasal yang meringankan. Selain itu, tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun jadi tempat mencari keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Proses Hukum Skandal Oknum Dosen Terus Dikawal

”Semoga kiranya keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada peristiwa ini,” tegasnya.

Pihaknya mendesak Kejati Kalteng menerapkan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Tersangka penembakan dinilai tidak hanya lalai dalam bertugas, namun sengaja membawa peluru tajam dan menggunakannya hingga mencabut nyawa Gijik dan menyebabkan warga lainnya, Taufik, cacat seumur hidup.

Hal senada ditegaskan Nugroho, koordinator aksi. Menurutnya, penembakan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu itu bukan peristiwa kelalaian, tapi kesengajaan.

”Aksi damai kami malah dihadiahi peluru tajam yang menewaskan rekan kami, Gijik. Rekan kami yang lain, Taufik, dinyatakan cacat seumur hidup akibat penembakan itu. Kami meminta keadilan atas tindakan ini,” ujarnya.

Nugroho menegaskan, warga Bangkal meminta pengusutan yang jelas terhadap perkara itu dan tersangka dihukum seadil-adilnya. ”Kami menuntut memasukkan Pasal 340 dan 338 KUHP agar menjadi pasal yang memberatkan. Apabila jaksa penuntut tidak memasukkan pasal ini dalam proses pengadilan, maka keadilan itu sudah mati,” katanya.



Pos terkait