SAMPIT, radarsampit.com – Risno Bin Sanmusin, terdakwa kasus pembunuhan, akhirnya dihukum 14 tahun penjara setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (14/3/2024). Hukuman tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho mengaku tak dari awal mengikuti perkara itu dan hanya kuasa hukum dari penunjukan. Seandainya dari awal, kata Bambang, dari keterangan kliennya, pelakunya bukan terdakwa.
Peristiwa itu terjadi bersamaan saat terdakwa berteduh dan jenazah korban tergeletak dengan kondisi sekarat.
”Kalau versi terdakwa seperti itu dan sayangnya perkara ini tidak dari awal saya tangani, karena cukup menarik untuk membuka kebenaran secara terang-benderang,” kata Bambang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian itu bermula pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, korban Muhammad Nasir mendatangi kediaman terdakwa di perumahan karyawan afdeling 5 PT BJAP 2.
Korban mengajak terdakwa mencari hiburan dengan bermain biliar. Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor menuju Desa Panca Jaya. Ketika itu terdakwa membawa sebilah pisau di jok motor.
Setibanya di lokasi, ternyata tempat biliar tutup. Korban lalu mengajak terdakwa minum minuman beralkohol. Terdakwa dan korban lalu patungan membeli miras sebesar Rp250.000.
Tak berselang lama, datang Turis bin Kasmidi bersama Astuti berkenalan dengan terdakwa dan korban. Mereka lalu pesta miras. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan korban pulang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan poros negara Trans Batu Agung – Tumbang Bai, Desa Teluk Bayur, ban sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban bocor. Keduanya lalu berhenti di pinggir jalan poros negara Trans Batu Agung-Tumbang Bai tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban muntah sambil jongkok di pinggir jalan. Di sisi lain, pengaruh minuman beralkohol memunculkan niat terdakwa menghabisi nyawa korban. Apalagi terdakwa sudah lama sakit hati dan memiliki dendam.
Terdakwa lalu mengambil pisau di jok motor. Menggunakan tangan kanan, terdakwa memegang pisau dengan posisi mata pisau tajam ke bawah sambil mendekati korban.