Pacaran Daring lalu Putus, sang Mantan Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh

pengaduan polda kalteng
PENDAMPINGAN: Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng menerima pengaduan dari mahasiswi di Palangka Raya yang mendapat ancaman dari mantan kekasihnya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kisah asmara tak selalu indah dan berakhir bahagia. Ketika jalinan itu putus di tengah jalan, tak jarang memicu persoalan yang berujung pengancaman dari pihak yang merasa tersakiti. Hal itu terjadi pada seorang mahasiswi di Kota Palangka Raya.

Bersama sahabatnya, perempuan muda berinisial DS (21), mengadu ke Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mahasiswi sebuah perguruan tinggi Palangka Raya ini mengaku diancam mantan kekasihnya, DN (24). Ancaman itu berupa penyebaran fotonya yang tak sopan.

Bacaan Lainnya

”Jadi, mantannya ini mengancam akan menghancurkan korban. Foto-foto yang tidak sopan akan disebarluaskan dan uang yang pernah diberi mantan ini akan ditagih kembali,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, Selasa (24/1).

Menurut Eko, kejadian berawal ketika mahasiswi tersebut putus dengan DN (24) beberapa waktu lalu. Berharap hubungan selesai dengan baik, sang mantan justru tak terima dan mengancam korban.

Baca Juga :  45 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Konflik Perkebunan di Bangkal

Berdasarkan pengakuan DS, dia mengenal DN melalui sosial media. Setelah berkomunikasi intens, keduanya memutuskan menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Mereka saling bertukar nomor WhatsApp.

Meskipun tak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, hubungan keduanya bertahan hingga delapan bulan. Layaknya perempuan yang menginginkan kebahagiaan, korban kemudian menuntut keseriusan sang mantan. Namun, DN dinilai tidak serius.

”Ternyata pihak laki-laki belum mau serius dan inilah yang mengakibatkan korban meminta putus hubungan dari mantannya. Cowoknya tidak mau diputusin, sehingga diancam fotonya disebar,” ucapnya.

Dia melanjutkan, setelah mendengar aduan korban, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng kemudian menghubungi sang mantan untuk memberikan edukasi dan pembinaan terkait UU tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yang melarang menyebarluaskan konten atau unggahan yang mengandung unsur pornografi.

”Pihak laki-lakinya kami edukasi, bahwa akan ada hukuman penjara yang menanti jika menyebarkan konten pornografi dan pengancaman serta menyebarkan foto yang tidak baik,” katanya.



Pos terkait