Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, yakni ”Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Kemudian Pasal 338, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Tersangka dalam perkara itu merupakan oknum perwira Polda Kalteng dengan pangkat Iptu berinisial ATW. Oknum tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. (rm-107/rdw/ign)